14/06/2025

Legalitas GCI

Legalitas Guitar Community of Indonesia (GCI) :

Badan Hukum – LEGALITAS GUITAR COMMUNITY OF INDONESIA (GCI)
GCI atau lebih dikenal dengan Guitar Community of Indonesia, Sah Sebagai Organisasi yang Berbadan Hukum yang terdaftar dalam Lembaran Negara, dan di kukuhkan dalam :

AKTA NOTARIS NO. 02.21/02/23 , Amelia Nur Hijriati, S.H.,M.Kn ;
AHU NO. 0001728.AH.01.07. TAHUN 2023;
NPWP : 39.138.641.4-034.000
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) GCI akta notaris no. 03, tanggal 07 DESEMBER 2023

Guitar Community dibentuk pada tahun 2009 oleh Puguh Kribo di Jakarta, dan semakin banyaknya anggota yang terdaftar di Guitar Community of Indonesia maka, dibentuklah Perkumpulan yang berbasis di DKI Jakarta dan memiliki Badan Hukum.

Akta Notaris Guitar Community of Indonesia (GCI)

ALAMAT DEWAN PENGURUS PUSAT :

Kantor DPP, Perum Kresek Indah Jl. Anyelir Blok E No. 8, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta